UU No 39/2014: Perusahaan Perkebunan Wajib Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

topmetro.news – UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Demikian dikatakan Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Sekda Asahan Drs H John Hardi Nasution MSi saat menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Aula Melati, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, John Hardi mengatakan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Salah satunya adalah melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan. Atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun sesuai Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Kita sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini. Karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan. Baik tentang luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan administrasi sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013 dan regulasi lainnya,” kata Sekda membacakan sambutan Bupati Asahan.

Lanjutnya, membangun kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan. Mencegah terjadinya kesenjangan sosial. Dan membangun keharmonisan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Sehingga potensi konflik kepentingan bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sesuai amanah UU tersebut,” kata John Hardi.

Bahas Plasma Perkebunan

Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga SE mengatakan, kunker itu dalam rangka pembahasan plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat di Asahan. Dengan harapan masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Zeira Salim berharap kepada para perusahaan yang ada di Asahan untuk mentaati UU No. 39 Tahun 2014, tentang Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Eakyat. “Kami akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi,” tegasnya.

Kegiatan berlanjut pemaparan oleh Kadis Pertanian Asahan Ir Oktoni Eryanto MMA. Tampak hadir, Pansus DPRD Provsu, Sekda Asahan, asisten, OPD, BPN Asahan, pihak perusahaan perkebunan, dan undangan lainnya.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment